Tuesday 10 March 2015

Jaminan Undang Undang Pasar Modal Atas Keamanan Investasi Reksa Dana

Dari sudut pandang Undang Undang Perbankan, tindakan pengumpulan dana dalam rangka investasi reksadana yang dilakukan lembaga bank namun tak mempunyai izin telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam pasal 18 ayat (3) Undang Undang Pasar Modal. Lembaga bank yang tak memegang izin sebagai agen penjual reksadana dianggap telah melakukan tindakan yang Jaminan Undang Undang Pasar Modal Atas Keamanan Investasi Reksa Dana tidak sesuai dengan Undang Undang Pasar Modal, yaitu meyakinkan masyarakat dan menyebarkan informasi kepada masyarakat untuk menanamkan (investasi) dana yang dimiliki ke dalam simpanan reksa dana lewat lembaga bank, dan lebih meyakinkan lagi bahwa dana tersebut disimpan dalam bentuk reksa dana yang dijamin oleh sebuah perusahaan sekuritas. Namun secara fakta


bahwa perusahaan sekuritas tersebut juga tidak terdaftar Jaminan Undang Undang Pasar Modal Atas Keamanan Investasi Reksa Dana sebagai agen penjual reksa dana maupun lembaga kustodian seperti yang ditentukan dalam pasal 13 ayat (1), pasal 30, dan pasal 43 ayat (1) Undang Undang Pasar Modal.



Jaminan Undang Undang Pasar Modal Atas Keamanan Investasi Reksa Dana

No comments:

Post a Comment