Berita – Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, diatur bahwa Pemerintah Aceh berwenang atas pengelolaan migas yang berada di wilayahnya. Akuisisi Blok B Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Masalahnya aturan Akuisisi Blok B ini juga mewajibkan bahwa pengelolaan sumber daya di Aceh ini dilakukan oleh suatu badan, yang kemudian dinamakan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Sementara saat proses akuisisi dua blok migas dan satu fasilitas pengolahan ExxonMobil kepada Pertamina pada 1 Oktober lalu, badan tersebut belum terbentuk. Pihak ExxonMobil pun merasa proses peralihan
dua blok migas di Aceh sudah sesuai dengan Berita ketentuan yang ada. \”Sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,\” ujar Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto saat dihubungi Katadata, Jumat (27/11).
Pemda Aceh Merasa Diacuhkan Dalam Proses Akuisisi Blok B
No comments:
Post a Comment