Dana kampanye pilkada serentak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menindaklanjuti laporan dana kampanye pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2015. Khususnya yang berasal dari sumbangan. Komisioner Bawaslu Daniel Zuhron mengatakan, pihaknya menemukan pasangan calon yang sumbangan dananya melebihi batas. Identitas penyumbang juga tidak jelas. \”Kami menemukan adanya jumlah yang melebihi batas untuk sumbangan perorangan, http://www.poterie-provencale.com/among-the-most-common-cosmetic-surgeries/ yakni Rp 50 juta dan lembaga sebesar Rp 500 juta, selanjutnya kita telusuri dari mana, untuk nantinya wajib dikembalikan ke negara,\” ujar Daniel di kantornya, Jakarta, Rabu 25 November 2015. Dia menyebutkan jumlah melebihi batas tersebut antara lain terjadi seperti Kabupaten Karang Asem untuk paslon 1 Made Sukerana-I Komang Kisid
dari penyumbang perseorangan I Wayan Sudirta senilai Rp 68 juta. Begitu pula di Kabupaten Seluma pada pasangan Mufran Imron-Gustianto sebesar Rp 75 juta. \”Juga ada paslon di Kabupaten Karang Asem I Gusti Ayu-I Wayan Artha, di mana penyumbangnya, dua-duanya masing-masing Rp 300 juta dan Rp 100 juta untuk perseorangan,\” ungkap Daniel. Daerah lainnya antara lain Sumbawa, Sumatera Barat, Kaur, dan Rokan Hilir. Bawaslu juga merinci ada 10 pasangan calon yang laporan sumbangan dana kampanyenya paling besar. http://iheartjubamds.com/an-anti-aging-skin-cream-what-to-look-for/ Rekor tertinggi adalah milik pasangan calon Kalimantan Tengah Sugianto Sabran-Said Ismail Rp 8,25 miliar. \”Bukan hanya itu paslon Ujang Iskandar-Jawawi juga memiliki dana paling,
yakni sebesar Rp 1,95 miliar,\” pungkas Daniel. (Bob/Ndy)
Dana kampanye dapat dipenuhi dari
No comments:
Post a Comment