Monday 6 July 2015

Jangan Main-main Soal Keandalan Gedung Bertingkat

Jangan Main-main Soal Keandalan Gedung Bertingkat Bangunan gedung bertingkat atau highrise building mempunyai persyaratan dan kriteria keandalan yg lebih kompleks & ketat sebagaimana yang diatur dlm UU No. 28 Tahun 2002 mengenai persyaratan keandalan bangunan. Di sini diatur mengenai persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, & kemudahan sebuah gedung. Menurut Andreas Suhono, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum virtual office jakarta dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), persyaratan ini sangat penting apalagi dinamika perkembangan pembangunan gedung cukup kompleks dari segi intensitas, teknologi, maupun kebutuhan sarana & prasarananya. “Beberapa kejadian kebakaran pada gedung bertingkat beberapa waktu lalu dikarenakan gak andalnya bangunan gedung dlm menghadapi potensi bencana yang terjadi. Karna itu persyaratan yg telah diatur


di dlm UU Bangunan Gedung maupun permen (Peraturan Menteri) soal pedoman persyaratan teknis bangunan gedung mutlak mesti dilaksanakan,” ujarnya saat bicara di acara Ngabuburit Pintar soal proteksi kebakaran pada bangunan gedung tinggi di Kantor Kemenpupera, Jumat (3/7). Persyaratan keselamatan gedung meliputi kemampuan gedung untuk medukung beban muatan, kemampuan bangunan gedung dlm mencegah serta menanggulangi bahaya kebakaran dan petir, serta sebagainya. Hal ini sekali lagi hrs dipatuhi & bukan suatu hal yg bisa ditawar terlebih untuk alasan efisiensi anggaran. “Kita akn terus menyosialisasikan & menegakan aturan ini utk keamanan gedung-gedung kita. service office jakarta Hal seperti ini ngga boleh dihemat, kalau telah terjadi musibah


pasti akn keluar biaya yang lebih besar. Para stakeholder harus menyadari serta memiliki pemahaman bersama soal ini,” tandasnya.



Jangan Main-main Soal Keandalan Gedung Bertingkat

No comments:

Post a Comment