Pemerintah berencana menertibkan pelaku usaha distribusi trader gas bumi. Setiap pelaku usaha akan diwajibkan untuk memiliki infrastruktur sendiri. Ini akan diatur dalam Peraturan Presiden mengenai tata kelola gas yang ditargetkan terbit akhir bulan ini. Direktur Pembinaan Program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Infrastruktur Cahyono Adi mengatakan saat ini Investasi Asing pihaknya masih mengkaji sanksi apa yang akan diterapkan kepada pelaku usaha yang tidak memiliki infrastruktur.
Terkait Infrastruktur Para Trader Gas Diharapkan Patungan
No comments:
Post a Comment