Sunday, 27 September 2015

Batasan Investasi Asing di Usaha Cold Storage akan Diperlonggar

Batasan Investasi Asing di Usaha Cold Storage akan Diperlonggar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kenaikan batasan investasi pada usaha jasa perdagangan cold storage yang terbuka untuk kepemilikan asing. Ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong investasi di sektor hilir perikanan. Kepala BKPM Franky Sibarani mengusulkan bidang usaha cold storage atau fasilitas pendinginan agar lebih terbuka terhadap investor asing, Investasi Asing seiring dengan rencana peninjauan kembali Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Saat ini, dalam Perpres tersebut, jasa perdagangan cold storage terbuka dengan kepemilikan asing cold storage maksimal 33 persen di lokasi Sumatera, Jawa dan Bali.


Sedangkan di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, kepemilikan asing bisa mencapai 67 persen.



Batasan Investasi Asing di Usaha Cold Storage akan Diperlonggar

No comments:

Post a Comment