Thursday 26 November 2015

Pihak Asing Akan Gunakan Dibatasi Dalam Investasi ecommerce

Bisnis Ecommerce Akan Dibatasi Untuk Pihak Asing Data – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima usulan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai batasan kepemilikan asing di sektor e-commerce. Usulannya adalah sektor e-commerce terbuka untuk investasi asing dengan porsi kepemilikan maksimal 33 persen saham. Bisnis Ecommerce Meski begitu, nilai investasi asing yang masuk tersebut juga dibatasi, Bisnis Ecommerce yaitu minimal US$ 15 juta. Tujuannya adalah membatasi investasi asing yang masuk tersebut hanya ke perusahaan e-commerce skala menengah atas. Alhasil, perusahaan-perusahaan pemula alias start up lokal masih bisa tumbuh dan berkembang. Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia juga pernah mengusulkan kepada pemerintah agar sektor Data e-commerce dapat terbuka


untuk investor asing. Dengan begitu, para pemodal asing, terutama dari AS, bisa masuk dan mengembangkan perusahaan e-commerce di Indonesia.



Pihak Asing Akan Gunakan Dibatasi Dalam Investasi ecommerce

No comments:

Post a Comment