Friday, 25 September 2015

Soal Pajak Kontraktor Migas, Kementerian Energi Bungkam

Kementerian Energi Tak Mau Campuri Masalah Pajak Kontraktor Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak mau ikut campur masalah pajak yang sedang dihadapi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas). Padahal, penolakan Kementerian Keuangan mencairkan klaim pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp 1,8 triliun pemerintah bisa mengganggu arus kas kontraktor migas. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja juga enggan memberikan pernyataan apapun terkait masalah pajak ini. Urusan ini diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor kontrak kerja sama Masalah Pajak (KKKS) dengan Kementerian Keuangan. \”PPN itu kewenangan Kementerian Keuangan. Kami supporting saja,\” kata


dia di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu.



Soal Pajak Kontraktor Migas, Kementerian Energi Bungkam

No comments:

Post a Comment