Klaim adalah Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) saat ini sudah tidak berhak melakukan pembinaan terhadap olahraga equestrian meski memenangakan gugatan di arbitrase internasional. Ketua Umum Komite Olahraga Indonesia (KOI), Rita Subowo mengatakan, yang berhak melakukan pembinaan olahraga equestrian di Indonesia adalah EFI (Equestrian Federasi Internasional). \”Bahwa, putusan CAS tersebut tidak http://avalonclones.com/important-auto-repair-tips-you-should-know/ mempengaruhi keanggotaan EFI pada FEI (Federation Equestre International) dan sebagai NF (National Federation) olahraga Equestrian di Indonesia,\” ungkap Rita, Jumat (25/9/2015). FEI didaulat oleh KOI sebagai otoritas olahraga equestrian tertinggi bukan merupakan pihak yang masuk dalam gugatan arbitrasi Pordasi melawan KOI. \”Oleh karena itu putusan CAS tersebut tidak mengikat FEI
secara yuridis,\” tegasnya. Selain itu, Rita juga mengatakan dalam putusan CAS, tidak pernah ada perintah KOI harus memberikan surat keterangan resmi alias endorsement tentang status Pordasi sebagai NF olahraga equestrian satu-satunya di Indonesia kepada FEI. \”Putusan CAS tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia, karena berdasarkan Pasal 66 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, Pordasi tidak pernah mendaftarkan putusan CAS tersebut untuk pelaksanaannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak bisa memenuhi persyaratan dasar untuk dapat dilaksanakannya putusan arbitrasi asing di Indonesia,\” papar Rita. \”Syarat pertama, sengketa
tersebut harus termasuk di dalam ruang lingkup perdagangan dan syarat kedua, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum,\” lanjutnya. Oleh http://www.davielandscape.com/a-solid-guide-to-using-your-ipad/ karenanya, Rita meminta putusan CAS dibatalkan demi hukum. \”Klaim Pordasi di media-media yang menyebutkan KOI tidak mematuhi putusan CAS adalah tidak benar dan menyesatkan,\” tuntasnya.
Klaim bpjs
No comments:
Post a Comment