Friday, 25 September 2015

Bumn adalah

Bumn hadir untuk negeri Meski digemari, kehadiran moda transportasi berbasis aplikasi menjadi polemik lantaran tidak ada payung hukum yang spesifik mengatur tentang bisnis ini. Ketiadaan regulasi yang mengatur usaha ini jelas bisa menimbulkan persoalan hukum baik bagi perusahaan, pengemudi, bahkan konsumen. Berikut ini adalah Undang-Undang yang diduga dilanggar: • UU no 22 tahun 2009 http://cinemaconn.com/capella-university-an-honest-review/ tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum – Ojek dan Uber tidak terdaftar sebagai angkutan umum. Semestinya jika memandang ojek adalah angkutan umum, maka plat yang digunakan berwarna kuning, bukan hitam. • UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -Uber dinilai menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi


konsumen. • UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – Kontrak antara pengemudi dengan perusahaan Go-jek diketahui hanya tertera sebagai mitra. Sementara UU Ketenagakerjaan tak mencakup mengenai hubungan hukum melakukan perkerjaan berdasarkan kemitraan. • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 • Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991. (ketiga aturan ini mengatur http://cinemaconn.com/do-cosmetics-causes-acne/ setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk umum maka wajib dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung, wajib membawa STNK, tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, kartu pengawasan, dan atau kartu pengawasan izin operasi) (fsl)



Bumn adalah

No comments:

Post a Comment