Saturday, 26 September 2015

Barang bukti pembunuhan angeline

Barang bukti eza gionino Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan, hasil pemeriksaan berkas perkara untuk tersangka Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana, pihaknya menetapkan bahwa barang bukti dalam dugaan suap tersebut sebesar Rp32 juta dalam kasus bongkar muat atau Dwelling Time. \”Dari rangkaian pidana, kami nilai itu penyuapan dengan barbuk http://avalonclones.com/advice-that-will-get-you-comfortable-with-you-iphone/ (barang bukti-red) sekitar Rp32 juta,\” kata Adi kepada wartawan di Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). Menurut dia, uang sebesar Rp32 juta itu digunakan oleh Hendra untuk memuluskan pengubahan Surat Persetujuan Impor untuk perusahaannya. Penerbitan SPI yang seharusnya melalui Kementerian Perindustrian, namun justru lewat Direktur


Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan yang juga telah jadi tersangka di kasus tersebut. \”Setelah diubah SPI, tersangka HS menyerahkan uang melalui MSF (Musafah tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag) sebesar Rp32 juta. Dengan mengubah SPI (melalui bantuan Partogi-red), tersangka serahkan uang Rp32 juta,\” terangnya. Namun, Adi mengungkapkan bahwa berkas kasus yang sudah pihaknya terima dari penyidik Polda Metro Jaya, belum bisa dikatakan sebagai kasus suap dan gratifikasi dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut dia, ini hanya kasus suap dalam pengurusan izin perdagangan. \”Pidananya berkisar penyuapan atau gratifikasi. Petunjuk kami mengenai rumusan http://danednie.com/laser-resurfacing/ pidana berkaitan


peristiwa dan barang bukti. Kalau ditanya apa kaitannya dengan dwelling time, silakan ditanya sendiri (ke Polda Metro Jaya-red),\” tandasnya.



Barang bukti pembunuhan angeline

No comments:

Post a Comment