Monday, 23 February 2015

batu permata warna abu abu

batu permata musuh abadi Mantan pengarah Komisi VII Sutan Bhatoegana mempersoalkan martabat terkira yang ditetapkan Komisi Pemberantasan korupsi kepadanya. menurut politisi Demokrat ini ia telah memelihara anggaran pendapatan dan upah daerah pada kementerian kekuatan dan sumur kompetensi alam yang dirancang oleh Komisi VII DPR tahun 2013.Saya ini oke kan memelihara APBN. Ada listrik dan Batu akik termahal migas saya ketok perkataan Sutan seusai melalui pengawasan sebagai terdakwa pada gedung KPK Jakarta Senin 2322015. Sutan merupakan tertuduh kasus dugaan gratifikasi internal penetapan APBN Perubahan kementerian ESDM pada Komisi VII DPR RI. dia melaporkan saat itu Komisi VII akur menyetujui penghematan APBN yang awal Rp 18 triliun selaku Rp


17 triliun. Jadi penghematan tunggal sekian triliun hemat. Mestinya ini dikasih reward namun bahkan terduga kata Sutan.Sutan bersikukuh tiada bersalah dalam kasus ini. ia membandingkan penetapannya sebagai tertuduh tak berdasarkan asas keadilan. makanya ini betagua katakan penegakan hukum maju kilat melainkan rasa keadilan lagi tersendat. Biar saja besok tinggal pengadilan yang menceritakan salah tidaknya seseorang tutur Sutan. KPK menetapkan Sutan sebagai tersyaki pada 14 Mei 2014. Sutan dijerat dengan soal 12 abjad a atau b atau bab 11 dan pasal 12 B UndangUndang Pemberantasan perbuatan kejahatan korupsi juncto perkara 55 poin 1 ke1 KUHP. dalam amar putusan mantan atasan SKK


Migas Rudi Rubiandini pada 29 April 2014 majelis ketua sidang menyebutkan Rudi sempat merelakan 200.000 dollar poros pada Sutan. arta itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. sogok diberikan Simon melalui Deviardi.Persidangan juga mendirikan tanda tergantung penerimaan duit oleh Rudi celah lantaran ia didesak membantu carik Jenderal kementerian ESDM Waryono Karno internal menggampangkan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.



batu permata warna abu abu

No comments:

Post a Comment