batu mulia aceh Mahkamah akbar memperberat balasan bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tarikh penjara.Anggota majelis juri kasasi Krisna Harahap pada Jakarta Senin 2322015 membenarkan bahwa tuntutan kasasi istri raja Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga warsa penjara.Demikian juga menggunakan bekas bagian DPR Susi wisata Andayani hukuman yang diperoleh Batu bacan pun sama seraya Atut Chosiyah adalah tujuh warsa penjara.Sebelumnya MA juga menangkis aplikasi kasasi yang diajukan bekas sesepuh Mahkamah Konstitusi MK berpikiran Mochtar sehingga hukumannya senantiasa seangkatan hidup. melisankan MA Tolak Kasasi keputusan berilmu Mochtar konsisten sama tua HidupKrisna melaporkan kasasi itu diputuskan oleh tiga majelis yang berbeda terdiri dari
Artijo Alkostar Krisna Harahap Surachmin MS Lumme dan Mohamad Askin.Ia menjelaskan ganjaran tersebut diberikan pula alokasi mereka yang memberikan cendera mata atau nazar untuk juri Mahkamah Konstitusi semoga lupa kepada kewajiban dan kewajibannya sebagai penjaga istimewa konstitusi.Di kualitas terutama Atut divonis kerangkeng 4 tarikh dan hukuman Rp 200 juta subsider 5 candra kerangkeng berkat dianggap bersalah memberikan arta Rp 1 miliar untuk pemimpin Mahkamah Konstitusi saat itu berakal Mochtar menempuh advokat Susi wisata Andayani.
batu permata aceh solar
No comments:
Post a Comment