Sunday 3 January 2016

Rumitnya Dana Ketahanan Energi

Dana Ketahanan Energi Rumit Sekali Katadata -Sudirman mengakui munculnya dana ketahanan energi membutuhkan waktu agar masyarakat menerimanya secara penuh. Dasar dari program ini adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan Paeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Meskipun demikian Sudirman menyadari regulasi tersebut belum mencakup luas pembahasan mengenai teknis pengutipan dana ketahanan Dana Ketahanan Energi energi. Dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah tersebut memang hanya menyebutkan pemerintah mendorong badan usaha dan perbankan untuk turut mendanai pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan energi. Pengutan pelaksanaan pendanaan paling sedikit dilakukan dengan meningkatkan peran perbankan nasional dalam pembiayan kegiatan produksi minyak dan gas, kegiatan pengembangan energi terbarukan, dan program hemat energi.


Selai itu juga menerapkan premi pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi. Lalu pasal itu menjelaskan premi pengurasan energi fosil digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan Katadata gas bumi dan pengembangan energi baru terbarukan. Juga, “Peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung,” demikian bunyi ayat 6 pasal tersebut.



Rumitnya Dana Ketahanan Energi

No comments:

Post a Comment