Monday 7 December 2015

Setya Novanto Terbukti Langgar Kode Etik

Katadata – Penilaian pelanggaran etik juga telah disampaikan oleh Mahfud Md. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menganggap sidang MKD semestinya sudah selesai karena pelanggaran etiknya sudah terbukti. “Tidak diragukan. MKD semestinya sudah bisa memutuskan,” kata Mahfud. Karena itu, langkah selanjutnya tinggal dibawa ke penegak hukum. Anggota MKD dari Partai NasDem Setya Novanto Akbar Fiazal pun berpandangan sama. Penjelasan Maroef pada sidang kedua memperkuat adanya pelanggaran etik yang dilakukan Setya. Hal ini mengacu pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Namun, kepada Tempo, Setya Novanto sempat menyatakan bahwa semua Katadata pertemuan tersebut bukan atas prakarsanya. Dia pun membantah meminta sejumlah


saham dalam perbincangan segitiga tersebut. “Enggak ada niat minta saham,” kata Setya.



Setya Novanto Terbukti Langgar Kode Etik

No comments:

Post a Comment