Tuesday 24 November 2015

Perubahan Kontrak Karena Lapangan Migas

Lapangan Migas Harus Lebih Ekonomis Katadata.co.id – Lapangan marginal adalah lapangan yang berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak yang berlaku, belum ekonomis untuk dikembangkan. Lapangan ini berada dalam suatu blok migas yang statusnya sudah berproduksi. Insentif sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 0008 Tahun 2005, dianggap belum bisa menggairahkan produksi lapangan migas tersebut. Direktur Lapangan Migas Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan dengan merevisi aturan tersebut, diharapkan produksi lapangan marginal bisa meningkat dan menambah total produksi nasional. Lapangan Migas Menurut Djoko, dalam aturan yang baru nantinya kontraktor lapangan marginal akan diperbolehkan mengubah kontraknya. Ada lima opsi skema kerja sama kontrak yang bisa dipilih. Tiga


diantaranya seperti yang katadata.co.id sudah diterapkan dalam industri migas nonkonvensional, yakni kontrak bagi hasil (PSC), PSC Sliding Scale, dan PSC Gross Split Sliding Scale.



Perubahan Kontrak Karena Lapangan Migas

No comments:

Post a Comment