Tuesday 24 November 2015

Industri Padat Karya Jadi Pokok Paket Kebijakan VII

Katadata.co.id – Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, paket jilid VII akan mencakup dua hingga tiga poin. Salah satunya mengenai insentif pengurangan pajak (tax allowance) bagi industri padat karya. “Pengumumannya biasanya (hari) Rabu atau Kamis. Jadi ada dua atau tiga poin,” katanya seusai acara peluncuran laporan Extractive Industries Industri Padat Karya Transparency Initiative (EITI) di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/11). Industri Padat Karya Pemerintah sebenarnya telah memasukkan fasilitas pengurangan pajak ini dalam paket jilid I, II, dan IV. Namun, Lukita menjelaskan, insentif pajak dalam paket terbaru ini akan fokus diberikan kepada industri padat katadata.co.id karya yang mengacu kepada jumlah tenaga kerjanya.


“Sekarang ada tambahan cakupan industrinya. Waktunya tetap, besarannya juga tetap,” kata dia.



Industri Padat Karya Jadi Pokok Paket Kebijakan VII

No comments:

Post a Comment