Sunday 4 October 2015

Tidak berlaku kelipatan in english

Tidak berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Pilkada dengan calon tunggal disambut baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meski demikian, putusan MK ini tidak bisa dilakukan di 3 daerah yang sebelumnya telah ditetapkan ditunda Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini disampaikan anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak. Menurutnya, undang-undang atau peraturan tidak berlaku surut http://artedecorte.com/how-to-simplify-and-master-the-seo-of-your-business-website-149/ pada Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara yang Pilkadanya diputuskan ditunda. \”Alasannya, Undang-undang atau peraturan (hukum) tidak berlaku surut,\” ujar Nelson, di Jakarta Selasa (29/9/2015). Dia menilai, pasca-putusan MK juga berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai mulai diberlakukan aturan tersebut, apakah untuk Pilkada 2015 ini atau Pilkada berikutnya. Menurutnya,


kalau pun diberlakukan pada Pilkada 2015 ini, bisa diterapkan bagi daerah dengan calon tunggal karena ada pasangan calon (paslon) yang gugur karena tidak memenuhi syarat. “Bagi paslon yang salah satu berhalangan tetap, tentu mekanisme yang sudah diatur dalam UU tetap berlaku. Namun jika tidak terbentuk paslon dalam waktu yang sudah ditetapkan, maka putusan MK ini bisa diberlakukan,” tegas Nelson. Karena itu, masih kata dia, jika nantinya putusan terkait calon tunggal diakomodir KPU pada Pilkada 2015 ini, Nelson meminta KPU dapat membuat tata cara pelaksanaannya dengan perinci untuk memudahkan penerapannya. \”Saya harap KPU dapat membuat tata cara pelaksanaannya dengan rinci dan


cermat,\” pungkas Nelson. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengabulkan http://indianmediaobserver.com/how-to-put-seo-to-work-for-your-business/ sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 terkait calon tunggal, yang mana disebutkan daerah yang hanya ada 1 pasangan calon (paslon) tetap dapat melaksanakan Pilkada serentak 2015.



Tidak berlaku kelipatan in english

No comments:

Post a Comment