Sunday 4 October 2015

Bordir Bendera Merah Putih

Bordir Bendera Merah Putih Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai tahun 2014 lalu telah menetapkan aturan seragam sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014. Aturan ini mengatur pemakaian seragam sekolah. Tiga seragam diwajibkan dalam peraturan ini yakni seragam nasional, seragam sekolah dan Bordir Merah Putih seragam kepramukaan. Seragam ini berlaku untuk sekolah Bordir Bendera Merah Putih dasar dan menengah. Ada tambahan dalam peraturan ini adalah logo bendera merah putih di atas saku.



Bordir Bendera Merah Putih

No comments:

Post a Comment