Friday 3 April 2015

Tunjangan pegawai swasta

Tunjangan pegawai negeri Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera merealisasikan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan tunjangan kinerja pegawai pajak dengan besaran Rp 7 juta sampai Rp 117 juta per bulan. Pencairan baru bisa dilakukan setelah penyelesaian konsolidasi antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Dirjen Pajak Kemenkeu. \”Masih dikonsolidasikan oleh Pak Sekjen dan Dirjen https://play.google.com/store/apps/details?id=com.sirahnabimuhammad.jadroid Pajak. Nanti jika sudah selesai semua, tidak mungkin kami tahan-tahan (tunjangan kinerja),\” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani di Jakarta, seperti ditulis Jumat (3/5/2015). Kata dia, Kemenkeu wajib memberikan hak pegawai pajak berupa tunjangan kinerja sesuai amanat Presiden Jokowi. Tunjangan kinerja fantastis atau banyak menyebut dengan \’vitamin\’ ini, diharapkan dapat memompa


semangat pegawai pajak di seluruh Indonesia untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini Rp https://play.google.com/store/apps/details?id=com.pantunlucu.jadroid 1.294 triliun. \”Kami harus memberi semangat yang menjadi kunci pokok dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) seperti penerimaan pajak. Supaya mendukung pembangunan nasiona



Tunjangan pegawai swasta

No comments:

Post a Comment