Wednesday 15 April 2015

kambing akikah bekasi

kambing aqiqah cibitung Hukum Akikah Ketika Dewasa Bolehkah anak diakikahi oleh orang tuanya saat telah dewasa? Sedangkan mengenai anak mengakikahi dirinya sendiri telah diulas oleh Rumaysho.Com dalam artikel “Hukum Akikah Diri Sendiri“. Akikah pada Hari Ketujuh عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ kambing aqiqah cibitung تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى » Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani


memaparkan bahwa hadits ini shahih). Hari ketujuh inilah waktu yang disepakati oleh para ulama untuk akikah. Jika Luput dari Hari Ketujuh Ulama Malikiyah berpendapat bahwa akikah jadi gugur bila luput dari hari ketujuh. Ulama Hambali berpendapat bahwa bila luput dari hari ketujuh, akikah dilaksanakan pada hari ke-14, jika gak pada hari ke-21. Sedangkan ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, akikah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengakikahi diri sendiri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279. Penulis kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah berkata, “Jika sudah mencapi


usia baligh, hendaklah anak mengakikahi diri sendiri utk mendapati yg sudah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391). Akikah Ketika Dewasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah merupakan sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak Cowo dgn dua ekor kambing, sedangkan bagi cewe dgn seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), org tua dlm keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan utk akikah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada


Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu dianjurkannya akikah, org tua dlm keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6) Kesimpulan Kesimpulan dari penulis, akikah saat dewasa tidak perlu ada dengan alasan: 1- Akikah jadi gugur ketika telah dewasa. 2- Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab org tua & bukan anak. Lihat bahasan sebelumnya: Hukum Akikah Diri Sendiri. 3- Jika ingin mengakikahi ketika


dewasa, maka tetap jadi tanggungan org tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika ngga mampu saat itu, maka tidaklah kambing aqiqah bekasi timur perlu ada akikah lantaran akikah tidaklah bersifat memaksa. Jika mampu saat itu, maka hendaklah org tua menunaikan akikah utk anaknya. Lihat pembahasan Rumaysho.Com sebelumnya: Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil. Serta akikah pun simpel, hanya ada penyembelihan kambing dgn niatan akikah, itu telah disebut menunaikan akikah, lihat: Pengertian Akikah.



kambing akikah bekasi

No comments:

Post a Comment