Wednesday 15 April 2015

kambing akikah bekasi

kambing aqiqah bekasi utara Aqiqah tersebut berarti memutus & melubangi, dan ada juga yg memaparkan bahwa akikah ialah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian lantaran lehernya dipotong, & dikatakan jg bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at merupakan hewan yang disembelih utk menebus bayi yang dilahirkan. kambing aqiqah bekasi Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih utk anak yg baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: ” Al-`Aqiqah atau Al-`Iqqah artinya merupakan rambut makhluk yg baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yg disembelih untuk anak yg baru lahir pada hari keseminggunya. 1. Dasar Hukumnya Aqiqah adalah


sunnah muakkad, sekalipun org tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. & para sahabat. Rasulullah saw. bersabda: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim & disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani & Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dlm kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] . Ashhabus


Sunan meriwayatkan bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan serta Husain (cucunya dari Fathimah – pen) masing-masing seekor kambing qibasy. Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: ”Untuk anak Laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, & hilangkanlah daripadanya kotoran serta najis.” (Riwayat Al-Khamsah). 2. Aqiqah Untuk Anak Laki-laki dan Anak Perempuan Yang afdhal untuk anak Cowo disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip serta umurnya bersamaan. Serta untuk anak gadis 1 ekor. Dari Ummu Karz Al-Ka`biyah berkata: Abdi pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة ” Untuk anak Cowo dua ekor kambing yg


mirip, & untuk anak wanita satu ekor.” Serta dibolehkan satu ekor domba untuk anak Cowo . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian utk Hasan serta Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu. 3. Waktu Penyembelihan Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yg demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Bila masih ngga memungkinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan: تذبح لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين ”Disembelih pada hari ketujuh, serta pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua


puluh satu.” Rangkaian Berikutnya: – Memberi anak nama – Mencukur rambutnya. – Bersedekah seberat timbangan rambutnya. 4. Bersamaan Antara Qurban serta Aqiqah. Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah serta kurban? Jika hal tersebut diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus dpt menggugurkan anjuran akikah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat: Qurban yang ia tunaikan itu dpt sekaligus diniatkan aqiqah serta menggugurkan anjurannya. Komentar ini adalah opsi yg disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, serta Qatadah, sepakat dengan pandangan ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, yaitu


mendekatkan diri kepada Allah swt. melalui sembelihan hewan. Keduanya dpt saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama saat shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini. Kedua ibadah itu tdk boleh disatukan serta gak jasa kambing aqiqah bekasi dpt menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban & aqiqah adalah aqiqah. Opini ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, & salah satu riwayat Mazhab Ahmad. Alasan yg mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah & kurban memiliki tujuan yang berbeda. Maka itu, satu sama lain tdk boleh digabung. Latar belakang & motif di balik


kesunnahan kedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu` dan denda yang berlaku dlm fidyah. Wallahu a`lam.



kambing akikah bekasi

No comments:

Post a Comment