Wednesday 15 April 2015

harga kambing aqiqah daerah bekasi

kambing aqiqah daerah bekasi Akikah Untuk Diri Sendiri Setelah Dewasa Bismillah Pertama, akikah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut komentar yang lebih kuat. & yang memperoleh perintah merupakan bapak. Karna itu, ngga wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi utk menunaikannya. Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tak gugur, meskipun si anak telah balig. Apabila harga kambing aqiqah di bekasi seorang bapak telah mampu untuk melaksanakan akikah, maka dia dianjurkan untuk memberikan akikah bagi anaknya yang belum diakikahi tersebut. Kedua, bila ada anak yg blm diakikahi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengakikahi diri sendiri? Ulama berbeda pendapat dlm masalah ini. Opini yang lebih kuat, dia dianjurkan untuk melakukan akikah.


Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belom diakikahi sama sekali, setelah itu balig & sudah bekerja, maka dia ngga wajib utk mengakikahi dirinya sendiri.” Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini, ia menjawab, “Itu adalah kewajiban orang tua, artinya gak wajib mengakikahi diri sendiri. Lantaran yang lebih sesuai sunah ialah dibebankan kepada orang lain (bapak). Sementara Imam Atha serta Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakikahi diri sendiri, lantaran akikah tersebut dianjurkan baginya, serta dia tergadaikan dengan akikahnya. Lantaran itu, dia dianjurkan utk membebaskan dirinya.” Sementara menurut opini kami, akikah disyariatkan untuk dilakukan bapak. Oleh karena itu, orang lain tak perlu menggantikannya….” (Al-Mughni,


9:364). Ibnul Qayim mengatakan, “Bab, hukum untuk org yg blm diakikahi bapaknya, apakah dia boleh mengakikahi diri sendiri setelah balig?” Al-Khalal mengatakan, “Anjuran bagi orang yg belum diakikahi di waktu kecil, agar mengakikahi diri sendiri setelah dewasa.” Kemudian ia menyebutkan kumpulan tanya jawab dgn Imam Ahmad dari Ismail bin Sa’id Al-Syalinji, ia mengatakan, “Saya betranya kepada Ahmad tentang orang yang diberi tahu bapaknya bahwa dia belum diakikahi. Bolehkah mengakikahi diri sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Itu adalah kewajiban bapak.” Dalam kitab Al-Masail karya Al-Maimuni, ia bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika org belum diakikahi, apakah boleh dia akikah utk diri sendiri saat


dewasa?” Setelah Itu ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa serta ia dhaifkan. Gw melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika blm diakikahi waktu kecil agar mengerjakan akikah setelah dewasa. Imam Ahmad mengatakan, “Jika ada orang yg melaksanakannya, gw tak membencinya.” Abdul Malik pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Bolehkah dia berakikah ketika dewasa?” Ia menjawab, “Saya belom pernah mendengar hadis tentang akikah saat dewasa sama sekali.” Abdul Malik bertanya lagi, “Dulu bapaknya tdk punya, kemudian setelah kaya, dia tdk mau membiarkan anaknya hingga dia akikahi?” Imam Ahmad menjawab, “Saya ngga tahu. Abdi blm mendengar hadis tentang akikah ketika dewasa sama


sekali.” kemudian Imam Ahmad mengatakan, “Siapa yg melakukannya maka itu baik, & ada sebagian ulama yg mewajibkannya.” (Tuhfatul maudud, Hal. 87 – 88) Setelah membawakan keterangan di atas, Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu dianjurkan untuk mengerjakan akikah untuk diri sendiri. Karena akikah sunah yg sangat ditekankan. Bilamana orang tua anak tdk melaksanakannya, disyariatkan untuk melaksanakan akikah tersebut jika sudah mampu. Ini berdasarkan keumuman banyak hadis, diantaranya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur,


dan diberi nama.” Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, serta Ibn Majah, dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu dengan sanad yg shahih. Termasuk jg hadis Ummu Kurzin, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberikan akikah bagi anak Laki-laki dua kambing serta anak cewe dengan satu kambing. Hadis ini diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu kambing aqiqah tambun Daud, Turmudzi, serta Ibn Majah. Demikian pula Tirmudzi meriwayatkan yang semisal dari Aisyah. & ini tdk cuma ditujukan kepada bapak, sehingga mencakup anak, ibu, atau yang lainnya, yang masih kerabat bayi tersebut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 26:266)



harga kambing aqiqah daerah bekasi

No comments:

Post a Comment