Wednesday 4 March 2015

Imunisasi polio

Imunisasi hib Soal halal dan haram vaksin imunisasi di Indonesia masih menjadi perdebatan di beberapa kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa sejatinya, pembuatan produk apapun yang bersinggungan dengan babi dan barang-barang haram lainnya, hukumnya tentu saja haram. Dr Hamdan Rasyid, MA, anggota komisi fatwa MUI memastikan bahwa menjaga kesehatan termasuk http://www.yasminteknik.com/7-little-known-acne-skin-care-secrets/ pemberian imunisasi hukumnya wajib dalam Islam. Masalahnya, harus benar-benar dipastikan bahwa vaksin yang diberikan dalam imunisasi tersebut halal dan tidak bersinggungan dengan zat-zat yang haram. \”Halal haram bukan dilihat dari bahan baku atau dzat (kandungan-red) vaksin itu saja, tapi dilihat dari proses pembuatannya juga. Kalau dalam proses pembuatannya bersinggungan dengan


zat yang haram, maka MUI mengatakan itu haram,\” tutur Hamdan, dalam temu media perkembangan imunisasi di Indonesia, di Departemen Parasitologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK-UI), Jl Salemba Raya, Jakarta Timur, Rabu (4/4/2015). Baca juga: Ini Dia Daftar 22 Obat yang Sudah Dinyatakan Halal oleh MUI Pengertian MUI soal haram dan halal untuk obat dan vaksin memang sedikit berbeda dengan beberapa negara Islam lainnya. Di Arab Saudi, vaksin dan obat dinyatakan halal meskipun dalam proses pembuatannya bersinggungan dengan enzim babi. Alasannya, enzim tersebut sudah hilang alias tak lagi ditemukan dalam kandungan obat yang nantinya akan diberikan kepada pasien. Sementara di Indonesia,


Hamdan menjelaskan bahwa meskipun enzim babi tersebut sudah hilang dan tidak lagi terdeteksi dalam kandungan obat dan vaksin, MUI masih mengkategorikan produk tersebut haram. Kehati-hatian menjadi alasan http://collegesfornursing.org/why-give-a-gift-basket/ MUI mengeluarkan pernyataan tersebut. \”Prinsip kami adalah kehati-hatian. Karena dalam proses pembuatannya pernah bersinggungan dengan enzim babi, makanya haram,\” ungkap Hamdan lagi.Next



Imunisasi polio

No comments:

Post a Comment