Thursday 19 March 2015

Hotel murah di jogja

Hotel murah di bali Nenek Asyani (70), warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengaku tidak mengenali sebagian barang bukti berupa kayu yang dihadirkan saat persidangan, Kamis (19/3/2015). Hal itu disampaikan Nenek Asyani saat diminta majelis hakim untuk melihat barang bukti yang berada di dalam ruang sidang. “Mun nikah Hotel murah di puncak din guleh, mun nikah benni se satompok, guleh takok e okom pole (Kalau ini kayu saya, tetapi kalau kayu yang ini yang setumpuk bukan, saya takut dihukum lagi),” ujar Nenek Asyani di hadapan majelis. Setelah melihat kayu tersebut, Nenek Asyani pun dipersilahkan hakim untuk kembali ke tempat duduknya. Selain menghadirkan


barang, sidang lanjutan tersebut juga menghadirkan tiga orang Hotel murah di semarang saksi yang berasal dari Perhutani. Tiga saksi itu adalah Kepala KRPH Jatibanteng, Sawin, kemudian dua orang polisi hutan, yakni Misyanto Efendi dan Sayadi



Hotel murah di jogja

No comments:

Post a Comment