Friday 6 March 2015

Aktivis dakwah kampus

Aktivis mahasiswa Permohonan penangguhan penahanan terhadap Dua aktivitis lembaga LSM asal Tegal yakni ketua LSM Humanis Agus Slamet (39) dan anggota LSM Amuk KR alias Udin (41) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal akhirnya dikabulkan. Kedua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial Facebook terhadap Walikota Tegal, Siti Masitha Soeparno, http://www.fpgroup.se/cato/funktioner/afflink.asp?affid=1071&url=http://www.indonews.co.id/cipto-junaedy-pakar-properti-indonesia/ seorang anggota DPRD Tegal, Ahmad Suprianto, dan seorang pengusaha Amir Mirza Hutagalung tersebut akhirnya dapat menghirup udara bebas, Jumat (6/2/2015). Mereka berdua bersama kuasa hukumnya Joko Restu keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kota Tegal sekitar pukul 17.30. Saat keluar dari Lapas Rutan Kelas II B Kota Tegal,


Agus Slamet dan Udin mengenakan kaus hitam itu mengapresiasi kejaksaan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. \”Setelah dua kali kami berdua meminta melakukan penangguhan penahanan namun ditolak. Akhirnya pada hari Selasa (3/3) kemarin, penangguhan penahanan akhirnya dikabulkan,\” ujar Agus http://www.me100.net/?getto=indonews.co.id/cipto-junaedy-pakar-properti-indonesia/ Slamet usai keluar dari lapas Kota Tegal, Jumat (6/3/2015). Selama menjalani penahanan di Lapas, Agus Slamet mengaku lebih damai dan senang sewaktu hidup di dalam lapas.



Aktivis dakwah kampus

No comments:

Post a Comment