Friday 5 December 2014

usai sahkan uu md3 anggota dpr reses satu bulan

dewan perwakilan rakyat dpr ri berhasil mengesahkan revisi terhadap rancangan undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang mpr dpr dpd dan dprd md3 m Read This Usai Sahkan UU MD3, Anggota DPR Reses Satu Bulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berhasil mengesahkan revisi terhadap Rancangan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) menjadi Undang-Undang.


Pengesahan tersebut sekaligus menjadi produk legislatif terakhir mereka di masa sidang pertamanya dalam periode masa jabatan tahun 2014 – 2019.


Usai rapat paripurna malam ini seluruh anggota DPR dijadwalkan akan melakukan reses hingga tanggal 11 Januari 2015.


“Masa reses ini dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan fungsi dan tugas DPR khususnya di daerah pemilihan anggota” ujar Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato penutupan masa kerja pertama DPR di Gedung DPR Senayan Jakarta Selatan Jumat 5 Desember 2014.


Setya mengakui dalam masa sidang pertamanya DPR belum banyak menghasilkan produk perundang-undangan sesuai dengan fungsi yang diembannya.


Hal ini dikatakan Setya dikarenakan DPR memang baru mengawali masa baktinya. Belum lagi adanya perseteruan yang melibatkan fraksi-fraksi partai politik yang tergabung dalam KIH dan KMP.


Ia pun berharap dengan disahkannya RUU Perubahan atas UU MD3 malam ini DPR bisa menjadi lembaga legislatif yang lebih baik untuk mengimbangi peranan lembaga eksekutif dalam menjalankan pemerintahan.


“Semoga masa sidang berikutnya seiring dengan bergantinya tahun dapat menjadi awal baru bagi DPR dan Pemerintah untuk membangun hubungan kerja sama yang baik” ujar Setya.


Usai Sahkan UU MD3, Anggota DPR Reses Satu Bulan dewan perwakilan rakyat dpr ri berhasil mengesahkan revisi terhadap rancangan undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang mpr dpr dpd dan dprd md3 m



usai sahkan uu md3 anggota dpr reses satu bulan

No comments:

Post a Comment