Tuesday 9 December 2014

kaos anak muslim cool

kaos anak muslim lucu tidak seluruh stasiun tv menjalankan kode etik jurnalistik dalam sampel terakhir paket informasi tentang tabrakan yg melibatkan putra musisi ahmad dh Read This kaos anak muslim murah Tidak seluruh stasiun tv menjalankan Kode Etik Jurnalistik. Dalam sampel terakhir paket informasi tentang tabrakan yg melibatkan putra musisi Ahmad Dhani mayoritas Anchor & Reporter stasiun tv dengan cara terang-terangan menyatakan nama panjangnya yaitu Abdul Qodir Jaelani. Tapi ada pun yg hanya menyebut nama panggilan Dul di paket informasi mereka. Hanya sedikit sekali stasiun tv yg terus menyatakan inisial yaitu AQJ.


Gimana rutinitas jurnalistik yg cocok?


Aku bakal memanfaatkan hal legalistas buat meraih jawaban atas pertanyaan tersebut. Factor legalitas yg mula-mula soal kriteria anak. Di Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik disebutkan “anak yakni seseorang yg berumur kurang dari 16 thn & belum menikah“. Kalau menonton Pasal 5 tersebut putra Dhani masuk dalam jenis anak sebab tetap berumur 13 thn. Dalam Pasal 13 Undang-Undang No 23 Th 2002 menyangkut Perlindungan Anak anak yg masihlah dibawah usia wajib dilindungi. Walau ditetapkan menjadi pelaku si anak wajib didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).


Sekadar berita Kode Etik Jurnalistik terhadap 2006 disepakati oleh 28 organisasi wartawan serta organisasi perusahaan pers Indonesia antara lain Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Aliansi Wartawan Independen (AWI) Asosiasi Tv Swasta Indonesia (ATVSI) Ikatan Jurnalis Tv Indonesia (IJTI) serta sekian banyak organisasi lain. Kepada Mart 2006 mereka mensepakati 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik.


Di buku Panduan Prilaku Penyiaran (P3) yg dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah disebutkan penggolongan anak. Siapa yg dimaksud bersama anak? Di Keputusan Umum Pasal 1 butir (13) menyebut “Anak yaitu khalayak kusus yg terdiri dari anak-anak serta remaja yg belum berumur 18 tahun”. Menjadi putra Dhani yg masihlah berumur 13 thn masuk ke dalam golongan anak.


Bab II Pasal 4 butir d h & j di mana disebutkan bahwa P3 berikan arah & keinginan supaya dinas penyiaran : (d) menghormati & menjunjung tinggi adat profesi yg dipercaya oleh peraturan perundang-undangan; (h) menghormati serta menjunjung tinggi hak anak-anak & remaja; serta (j) menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.


Dulu terhadap Bab X berkenaan Perlindungan Pada Anak di Pasal 14 yg menyebutkan(2) “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kebutuhan anak dalam tiap-tiap elemen produksi siaran”. Mengapa mesti perhitungkan perihal produksi? Jawabannya ada di Bab XIX Sektor Ke-3 Pasal 29 adalah “(a) memunculkan resiko traumatic; (b) perhitungkan keamanan & hari depan anak-anak/ remaja; serta(c) wajib menyamarkan identitas anak-anak dan/ atau remaja dalam sejarah dan/ atau penegakan hukum baik juga sebagai tersangka ataupun korban”.


Sementara di Standar Acara Siaran (SPS) Pasal 15 butir 3 menyatakan “Program siaran yg menampilkan anak dan/ atau remaja dalam peristiwa/ penegakkan hukum wajib disamarkan wajah serta identitasnya”. Dengan Cara terang Pasal 15 butir (3) menyatakan anak di bawah usia wajib disamarkan identitasnya. Menjadi anak Dhani wajib dilindungi cocok dgn UU Perlindungan Anak serta wajib disamarkan identitasnya sama seperti ‘perintah’ SPS. Caranya adalah dgn tak menyebut nama panjang atau nama panggilan di dalam tiap-tiap paket siaran namun pass inisial : AQJ.


Dalam paket kabar kecelakaan dulu lintas yg melibatkan putra Ahmad Dhani Metro Televisi cobalah patuh kepada Kode Etik Jurnalistik serta P3SPS. Stasiun tv kabar yg bermarkas di Kedoya Jakarta Barat ini awalnya pernah menyebut Abdul Qodir Jaelani serta Dul sama seperti stasiun tv lain. Namun belakangan -setelah mengetahui ada aturan perlindungan terhadap anak- Metro Televisi selanjutnya memanfaatkan inisial AJ serta AQJ.


Meskipun bukan stasiun tv kabar Trans 7 pula memakai inisial terhadap tersangka tabrakan. Bukan AQJ sama seperti Metro Televisi tapi DL. Stasiun tv lain yg pula patuh ialah Kompas Televisi. Baik Kompas Televisi & Trans 7 mengaburkan wajah pelaku kepada paket info yg memperlihatkan waktu putra Dhani diwaktu diboyong ke rumah sakit. Ketika memutar video klip The Lucky Laki Superman Trans 7 pun teramat menjaga ketaatan Kode Etik Jurnalistik yaitu bersama menyamarkan wajah pelaku buat melindungi anak di bawah usia.


Salam Tunduk!


https://www.rebelmouse.com/kaosanakmuslim/httpnuqtohcompendidikan-islami-817812409.html tidak seluruh stasiun tv menjalankan kode etik jurnalistik dalam sampel terakhir paket informasi tentang tabrakan yg melibatkan putra musisi ahmad dh



kaos anak muslim cool

No comments:

Post a Comment